Kepala Sekolah

ZAHRONI, M.Pd.

NIP. 19780406 200901 1 004

Banner
Bidikmisi
Jajak Pendapat
Bermanfaatkah Website sekolah bagi anda
Ragu-ragu
Tidak
Ya
  Lihat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat
Agenda
29 March 2024
M
S
S
R
K
J
S
25
26
27
28
29
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6

Informasi yang ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan

Dalam rezim keterbukaan informasi publik, salah satu yang dipertegas adalah mengenai informasi yang dikecualikan. Pasal 17 UU KIP mengatur secara rinci informasi yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat: 

  1. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan siswa; 
  2. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan guru; 
  3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 
  4. menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan; 
  5. mempublis anak-anak bermasalah; 
  6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri; ; 
  7. mengungkap rahasia pribadi seseorang; 
  8. menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan. 

Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka informasi yang dikecualikan menurut undang-undang lain akan tetap bermuara pada Pasal 17 UU KIP.

Kembali ke atas