Agenda
25 January 2026
M
S
S
R
K
J
S
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
Statistik

Total Hits : 930320
Pengunjung : 384622
Hari ini : 236
Hits hari ini : 379
Member Online : 1
IP : 216.73.216.5
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla
:: Kontak Admin ::

sma_3pdg    

Informasi yang ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan

Dalam rezim keterbukaan informasi publik, salah satu yang dipertegas adalah mengenai informasi yang dikecualikan. Pasal 17 UU KIP mengatur secara rinci informasi yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat: 

  1. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan siswa; 
  2. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan guru; 
  3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 
  4. menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan; 
  5. mempublis anak-anak bermasalah; 
  6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri; ; 
  7. mengungkap rahasia pribadi seseorang; 
  8. menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan. 

Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka informasi yang dikecualikan menurut undang-undang lain akan tetap bermuara pada Pasal 17 UU KIP.

Kembali ke atas