Kepala Sekolah

ZAHRONI, M.Pd.

NIP. 19780406 200901 1 004

Banner
Bidikmisi
Jajak Pendapat
Bermanfaatkah Website sekolah bagi anda
Ragu-ragu
Tidak
Ya
  Lihat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat
Agenda
20 April 2024
M
S
S
R
K
J
S
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

Informasi Terbaru PPDB 2020

Tanggal : 06/29/2020, 15:17:46, dibaca 6665 kali.

INFORMASI UMUM PPDB SUMBAR TAHUN 2020

Dokumen  yang harus  dipersiapkan untuk siswa melakukan pendaftaran :

  • Menyiapkan NISN  dan  nomor peserta yang sudah didapatkan dari sekolah asal·  
  • Menyiapkan NISN dan nomor peserta yang sudah didapatkan pada pra            pendaftaran bagi peserta didik luar provinsi, Paket B, tamatan sebelum tahun 2020, tamatan tahun 2020 yang belum didaftarkan oleh sekolah asal
  • Setiap peserta harus menyiapkan foto scan KK, jikan tidak ada KK harus lampirkan surat domisili
  • Menyiapkan NIK
  • Menyiapkan Dokumen SKL (bisa berupa foto scan)
  • Menyiapkan dokumen kartu PKH, KIP, PIP, KIS, dan lainnya bagi peserta yang akan mendaftar menggunakan jalur afirmasi
  • Jika ingin mendaftar melalui jalur prestasi, harus menyiapkan dokumen-dokumen prestasi sebagaimana yang telah diinfokan pada menu jalur prestasi
  • Bagi siswa inklusi harus menyiapkan dokumen penilaian/assesment
  • Jika melalui jalur pindah tugas orang tua harus menyiapkan surat mutasi dan jika melalui jalur anak kandung guru maka harus menyiapkan surat keterangan dari kepala sekolah

Ketentuan PPDB SMA/SMK/SLB Sumbar tahun 2020

Persyaratan umum SMA

Ketentuan umum PPDB online SUMBAR 2020

  •  Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran
  •  Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B
  •  Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilain dan pengesahan dari direktur jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudatyaan
  • Peserta yang lulus tahap 1 zonasi SMA dapat mengikuti jalur prestasi
  • Diberikan satu kali ganti pilihan

.::TAHAP 1::.

Perpindahan tugas dan anak kandung guru

Perpindahan tugas orang tua dan anak kandung guru

  • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua adalah maksimal 5% dari daya tampung sekolah
  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan
  • Bagi anak yang perpindahan tugas orang tua melampirkan surat pindah atau surat mutasi
  • Untuk SMK hanya jalur anak kandung guru, dibuktikan dengan dokumen berupa surat keterangan dari kepala sekolah
  • Reguler SMK
  • Persyaratan umum SMK
  • Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempoatan untuk mendaftar di dalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili
  • Rata-rata nilai raport 5 semester mata pelajaran
  • Rata-rata nilai raport dikonversi dengan angka akreditasi masing-masing SMP/MTs
  • Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi jalur reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu pengetahuan Alam (IPA) dan Bahasa Inggris
  • Perbandingan 40% rata-rata nilai raport dan 60% nilai Test Minat Bakat
  • Peserta yang lulus tahap 1 reguler SMK dapat mengikuti jalur prestasi
  • Diberikan satu kali ganti pilihan

Zonasi SMA

Jalur zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan seleksi jarak terdekat rumah atau domisili ke sekolah dengan pembuktian KK atau surat keterangan domisili

  •  Kuota jalur zonasi tahap 1 maksimal 50% dari daya tampung
  • Calon peserta didik akan terseleksi berdasarkan jarak terdekat ke sekolah
  • Jalur zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK
  •  Peserta yang lulus tahap 1 zonasi SMA dapat mengikuti jalur prestasi
  • Diberikan satu kali ganti pilihan

Jalur Prestasi

Prestasi Tahfizh

  • Adalah prestasi uang buktikan dengan sertifikat tahfidz yang di keluarkan oleh lembaga yang berwenang
  • Tahfizh Al-quran minimal 2 Juz
  • Rata-rata rapor Semester Satu sampai  lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan matematika Minimal 75
  • Untuk Seleksi Tahfidz akan dilaksanakan oleh sekolah masing-masing
  • Seleksi Tahfidz sertifikat 20% hasil 80%

Prestasi Non Akademik

  • Adalah prestasi hasil perlombaan atau penghargaan di bidang non akademik pada di pereloh pada kejuaraan pada tingkat Internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan kabupaten dengan hasil perorangan bukan kelompok.
  • Rata rata rapor semester satu sampai dengan lima (I-V) adalah 75

Prestasi Akademik

  • Prestasi berdasarkan akumulasi nilai rapor semester I sampai dengan semester V untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA dengan Kuota Maksimal 10 %

PPDB online Sumatera Barat terdapat beberapa jalur, yaitu :

·  Jalur zonasi SMA

·  Reguler SMK berdasarkan nilai

·  Jalur afirmasi dan inklusi

·  Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

·  Jalur prestasi

·  Seluruh jalur pendaftaran PPDB Sumbar 2020 dilakukan secara daring




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :
 Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :

Pengirim : Jovi -  [Joviahmad1997@gmail.com]  Tanggal : 05/07/2020
Assalamualaikum admin
Saya mau bertanay mengenai jalur zonasi sma poin ke-4, di sana di katakan kalau peserta yang lulus tahap 1 zonasi dapat mengikuti jalur presrasi.apakah itu berarti peserta yang dinyatakan lulus jalur zonasi tahal 1 belum tentu lulus, atau peserta yang dinyatakan lulus jalur zonasi tahap satu, masi perlu mengikuti serangkaian tes selanjutnya agar dapat dinyatakan lulus?, mohon respon nya.
Terikamasih

Wassalam

Pengirim : Pablo aimar -  [pablo.aimar.rbj@gmail.com]  Tanggal : 30/06/2020
Saya melihat sekolah ini populer


   Kembali ke Atas

Kembali ke atas