Kepala Sekolah

ZAHRONI, M.Pd.

NIP. 19780406 200901 1 004

Banner
Rumah Para PemimpinBidikmisi
Jajak Pendapat
Bermanfaatkah Website sekolah bagi anda
Ragu-ragu
Tidak
Ya
  Lihat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat
Agenda
13 December 2024
M
S
S
R
K
J
S
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

Sosialisasi PPDB TP.2024/2025

Tanggal : 05/23/2024, 00:50:58, dibaca 635 kali.

Padang, 22 Mei 2024

Bersama para pemangku kepentingan dan warga masyarakat yang berada pada zonasi SMA Negeri 3 Padang. Kepala sekolah bapak Zahroni,M.Pd memberikan ruang bagi masyarakat sekitar sekolah untuk ikut mendengarkan sosialisasi PPDB TP.2023/2024 pada ruang kelas Fase F7 pada pukul 09.30. beberapa poin penting terkait PPDB zonasi sebagai berikut :


Jalur Zonasi



  1. Berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK);

  2. Kuota jalur zonasi 50% (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;

  3. Domisili calon peserta didik baru didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 (sebelum 24 Juni 2023);

  4. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;

  5. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:


    1. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);

    2. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);

    3. Pembaharuan atau perubahan elemen data kependudukan lainnya yang tidak merubah domisili (alamat); atau

    4. KK hilang atau rusak;


  6. Kalau terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:


    1.  KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

    2. surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang;


  7. Perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;

  8. Nama orang tua/wali (ayah/ibu) calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;

  9. Kalau terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian (yang diterbitkan oleh Disdukcapil/Rumah Sakit/Kepolisian/Camat/Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari) / surat perceraian (yang diterbitkan oleh Disdukcapil/Pengadilan Agama);

  10. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak memiliki kartu keluarga karena terjadinya bencana alam dan/atau bencana sosial yang ditetapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa/WaliNagari

  11. Calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah di dalam wilayah zonasi;

  12. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampungterakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran;


Silahkan klik DISINI untuk download Materi Sosialisasi PPDB



Kembali ke Atas


Berita Lainnya :
 Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas

Kembali ke atas