Berita
Sosialisasi PPDB TP.2024/2025
Tanggal : 05/23/2024, 00:50:58, dibaca 635 kali.Padang, 22 Mei 2024
Bersama para pemangku kepentingan dan warga masyarakat yang berada pada zonasi SMA Negeri 3 Padang. Kepala sekolah bapak Zahroni,M.Pd memberikan ruang bagi masyarakat sekitar sekolah untuk ikut mendengarkan sosialisasi PPDB TP.2023/2024 pada ruang kelas Fase F7 pada pukul 09.30. beberapa poin penting terkait PPDB zonasi sebagai berikut :
Jalur Zonasi
- Berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK);
- Kuota jalur zonasi 50% (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
- Domisili calon peserta didik baru didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 (sebelum 24 Juni 2023);
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
- Pembaharuan atau perubahan elemen data kependudukan lainnya yang tidak merubah domisili (alamat); atau
- KK hilang atau rusak;
- Kalau terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang;
- Perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
- Nama orang tua/wali (ayah/ibu) calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
- Kalau terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian (yang diterbitkan oleh Disdukcapil/Rumah Sakit/Kepolisian/Camat/Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari) / surat perceraian (yang diterbitkan oleh Disdukcapil/Pengadilan Agama);
- Bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak memiliki kartu keluarga karena terjadinya bencana alam dan/atau bencana sosial yang ditetapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa/WaliNagari
- Calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah di dalam wilayah zonasi;
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampungterakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran;
Kembali ke Atas
Berita Lainnya : |
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas |
Komentar :
Kembali ke Atas